Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka

Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan alasan belum diumumkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Lembaga antirasuah menyebut skala penyidikan perkara ini sangat luas, melibatkan ratusan biro perjalanan haji di berbagai daerah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya masih melakukan verifikasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan travel haji.

“Travel-nya tersebar di seluruh Indonesia, dan untuk kuota itu juga tersebar tidak hanya di satu travel, tetapi di seluruh travel Indonesia. Jadi, masing-masing travel ini berbeda-beda, makanya kami harus mengecek,” ujar Asep dalam keterangan pers, Kamis (25/09/2025).

Asep meminta publik memahami bahwa proses penanganan kasus skala nasional tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. “Kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya kejanggalan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2024. Berdasarkan aturan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya porsi kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kenyataannya kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, masing-masing 50 persen.

Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta dua pihak lain yang turut diperiksa. Meski begitu, Asep menekankan bahwa proses penetapan tersangka tetap membutuhkan bukti kuat agar langkah hukum tidak dipersoalkan di kemudian hari.

Menurutnya, skala kasus ini melibatkan hampir 400 travel haji, sehingga proses penyidikan berlangsung panjang. “Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelas Asep.

Meski beredar isu adanya intervensi politik dalam penanganan kasus ini, KPK memastikan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Lembaga antirasuah menegaskan fokusnya adalah mengurai benang kusut distribusi kuota, aliran dana, hingga peran para pihak yang diduga mendapat keuntungan dari skema pembagian yang tidak sesuai aturan.

Dengan jumlah pihak terlibat yang besar, KPK menegaskan pentingnya kesabaran publik menunggu hasil penyidikan. Kasus ini tidak hanya menyangkut tata kelola ibadah haji, tetapi juga kredibilitas negara dalam mengelola salah satu ritual keagamaan terbesar dunia. []

Diyan febraian Citra.

Kasus Nasional