KPK Akan Panggil Lagi Rektor USU dalam Kasus Jalan Sumut

KPK Akan Panggil Lagi Rektor USU dalam Kasus Jalan Sumut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan kembali memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Muryanto sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 15 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keterlibatan Muryanto penting untuk ditelusuri lebih jauh. “Nah ini Rektor ya. Rektor. Sudah kita panggil, tapi yang bersangkutan belum datang ya. Belum hadir. Nah kita akan panggil kembali tentunya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/09/2025).

Menurut Asep, pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan apakah Muryanto dihadirkan dalam lingkaran proyek karena kapasitas keahliannya atau justru karena kedekatannya dengan sejumlah pihak tertentu.

“Ya kita itu yang akan kita perdalam. Apakah dia memang di-hire itu karena expert, karena memang keahliannya di bidang penganggaran ataukah ada masalah lain,” ucapnya.

Asep menambahkan, KPK juga ingin mendalami potensi adanya faktor nonteknis dalam penunjukan Muryanto. “Ada hal lain yang maksudnya begini, ternyata dia (Rektor USU) bukan expert. Bukan apa, tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan,” tuturnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar, pejabat UPTD Gunung Tua sekaligus PPK; Heliyanto, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG; serta M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Kasus ini mencuat setelah dua kali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara. Dari hasil penelusuran, nilai proyek bermasalah itu mencapai Rp231,8 miliar.

Nama Muryanto Amin ikut terseret karena disebut berada dalam lingkaran dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta Topan Obaja Putra Ginting, yang kini berstatus tersangka. KPK menilai keterangannya dibutuhkan untuk mengurai keterkaitan antara pejabat pemerintahan, akademisi, hingga kontraktor dalam pusaran proyek infrastruktur tersebut.

“Ini circle-nya, kan, circle-nya termasuk TOP juga kan,” ujar Asep pada kesempatan berbeda, Senin (25/08/2025).

Kasus ini sekaligus menyoroti eratnya relasi antara dunia akademik dan politik lokal. Keberadaan seorang rektor dalam lingkaran proyek pemerintah dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai independensi serta potensi konflik kepentingan.

Hingga saat ini, KPK menegaskan akan tetap berupaya menghadirkan Muryanto Amin dalam pemeriksaan lanjutan. Langkah ini diyakini penting untuk memperjelas apakah keterlibatan akademisi tersebut murni berdasarkan keahlian atau justru bagian dari jaringan kedekatan politik yang mengelilingi proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional