Sule Akan Jalani Sidang Tilang di PN Jakarta Selatan 3 Oktober

Sule Akan Jalani Sidang Tilang di PN Jakarta Selatan 3 Oktober

JAKARTA — Komedian Sule akan menghadapi proses hukum berupa sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 3 Oktober 2025. Sidang ini merupakan kelanjutan dari penilangan yang dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah berjalan. “Kasus tersebut sudah dalam proses, nanti tanggal 3 Oktober sidangnya,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (26/09/2025).

Penilangan terjadi setelah Operasi Lintas Jaya di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Kamis (25/09/2025). Bernard menjelaskan, Sule memilih untuk ditilang karena tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). “Namun beliau tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang,” kata Bernard.

Menurut Bernard, petugas sudah memberikan waktu kepada Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan. Namun, hingga pengecekan dilakukan secara daring, diketahui masa berlaku uji kendaraan bermotor (KIR) untuk mobil kabin ganda milik Sule sudah berakhir sejak 23 Maret 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah video penilangan tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah akun TikTok @qinoy_81, terlihat Sule menghampiri petugas untuk meminta klarifikasi terkait pemberhentian kendaraan miliknya.

Bernard menegaskan bahwa proses penilangan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) Dishub Jakarta. “Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda,” ujarnya.

Kasus ini juga memunculkan diskusi publik tentang kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas, khususnya terkait kendaraan jenis kabin ganda. Beberapa pihak menilai bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemilik kendaraan untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen, termasuk STUK, demi keselamatan dan tertibnya lalu lintas.

Sementara itu, bagi Sule, sidang yang dijadwalkan pada 3 Oktober 2025 mendatang menjadi momen penting untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Terlepas dari statusnya sebagai figur publik, kasus ini menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, tanpa terkecuali. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional