Penangkapan Adrian Gunadi, Eks CEO Investree, di Qatar

Penangkapan Adrian Gunadi, Eks CEO Investree, di Qatar

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, resmi ditangkap dan dipulangkan dari Doha, Qatar, pada Jumat (26/9/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menyebut pemulangan Adrian bukan perkara mudah. Menurutnya, pada awalnya upaya ekstradisi ditempuh dengan mekanisme government to government (G-to-G). Namun cara itu justru memperlambat proses hukum.

“Titik baliknya saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko untuk bertemu dengan pihak Qatar,” kata Amur usai konferensi pers di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan.

Ia menambahkan, hambatan terbesar terletak pada status Adrian sebagai pemegang izin tinggal permanen di Qatar. “Memang sulit dipulangkan dengan mekanisme yang normal,” ujarnya.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan keberhasilan pemulangan ini berkat kerja sama National Central Bureau (NCB) dengan dukungan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar. Kini, Adrian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

OJK terus berkoordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti laporan para korban. Dari hasil investigasi, kerugian masyarakat akibat kasus Investree mencapai Rp2,75 triliun. Dana itu dihimpun secara ilegal dalam kurun waktu Januari 2022 hingga Maret 2024.

Kasus gagal bayar Investree mulai terungkap pada awal 2024, ditandai dengan meningkatnya kredit macet. Tingkat wanprestasi (TWP90) Investree sempat mencapai 16,44 persen, jauh melampaui batas maksimal 5 persen yang ditetapkan OJK. Atas temuan itu, regulator menjatuhkan sanksi administratif dan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran operasional hingga persoalan perlindungan konsumen.

Puncaknya, OJK mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024. Dengan pemulangan Adrian, proses penegakan hukum diharapkan berjalan lebih cepat, sekaligus membuka jalan untuk memberikan kepastian hukum bagi ribuan korban yang dirugikan.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional