JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengetahui sosok oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menerima uang untuk mempercepat keberangkatan haji khusus. Hal ini didasari adanya tawaran dari pihak Kemenag kepada Ustaz Khalid Basalamah terkait penggunaan kuota haji khusus.
“Soal Ustaz KB (Khalid Basalamah) setor uang. Itu kemudian (untuk) percepatan. Ini oknumnya siapa gitu ya. Sebetulnya yang paling tahu adalah Ustaz KB, yang paling tahu ketemu siapa,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penyidik KPK sejatinya telah mengetahui identitas oknum Kemenag yang dimaksud. Hanya saja, identitas tersebut belum dapat dipublikasikan ke publik demi kepentingan penyidikan. “Dan penyidiknya sudah ditanyakan gitu ya (sosok oknum Kemenag),” tegasnya.
Dalam kasus ini, Khalid Basalamah disebut turut mengembalikan sejumlah uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Pengembalian dilakukan secara bertahap karena uang yang disetor berbentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD). “Kenapa ini dicicil, ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD. USD kalau tidak salah ada limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah, ini disimpan perbankan. Jadi ada limitasi pengambilan,” jelas Asep.
Hingga kini, proses pengembalian dana masih berlangsung. KPK akan menyampaikan jumlah final setelah pengembalian selesai seluruhnya. Selain Khalid, ratusan biro travel lain yang terlibat juga diminta melakukan hal serupa. “Hampir 400 travel. Itu yang membuat ini juga agak lama, orang menjadi tidak sabaran kenapa enggak cepat? kita harus betul-betul firm,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kemenag justru membagi rata 50:50, sehingga membuka celah praktik jual beli kuota. Sejumlah biro perjalanan haji diduga memungut biaya tambahan dari jamaah yang ingin berangkat lebih cepat tanpa antrean.
KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Langkah tersebut ditempuh untuk memudahkan proses penyidikan. Penyidik menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dasar hukum.[]
Putri Aulia Maharani