JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/9/2025) siang akan mengumumkan putusan penting yang menyangkut keberlangsungan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Agenda sidang putusan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama MK pada pukul 13.30 WIB.
Sidang tersebut akan memutus tiga perkara sekaligus. Pertama, perkara nomor 134/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh 11 serikat buruh dan serikat pekerja. Kedua, perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diajukan individu bernama Dedi Hardianto. Ketiga, perkara nomor 86/PUU-XXII/2024 yang diajukan Leonardo Olefins Hamonangan.
Inti dari gugatan yang mereka ajukan adalah keberatan terhadap kewajiban iuran Tapera. Para pemohon menilai, beban iuran tersebut semakin memberatkan pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah. Karena itu, mereka meminta Mahkamah agar menghapus kata “wajib” pada Pasal 7 Ayat (1) UU Tapera dan menggantinya menjadi “dapat”, sehingga kepesertaan Tapera bersifat pilihan. Selain itu, Pasal 9 Ayat (1) juga dimohonkan untuk dimaknai bahwa pekerja yang didaftarkan hanyalah mereka yang secara sukarela memilih bergabung dalam program.
Isu Tapera memang tidak lepas dari perdebatan. Pemerintah mengklaim program ini sebagai solusi jangka panjang untuk memperluas akses perumahan rakyat. Namun, di sisi lain, serikat buruh berulang kali menegaskan bahwa kewajiban iuran tanpa jaminan kepastian rumah justru memperparah kondisi finansial pekerja. Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi bahkan menuturkan kesulitan mereka memenuhi kebutuhan hidup bila iuran tersebut tetap diberlakukan.
Putusan MK hari ini pun dipandang krusial. Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan, Tapera akan bergeser menjadi program sukarela. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, pekerja tetap diwajibkan menjadi peserta sesuai aturan yang berlaku.
Selain uji materi Tapera, MK juga akan membacakan putusan 11 perkara lain. Beberapa di antaranya adalah perselisihan hasil Pilkada Bupati Bangka 2024 serta uji materi sejumlah undang-undang strategis, seperti UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Pemilu, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hingga UU Administrasi Kependudukan.
Dengan banyaknya perkara yang diputuskan, sorotan publik tetap mengarah pada isu Tapera. Putusan MK kali ini akan menjadi acuan penting bagi keseimbangan antara kepastian hukum program perumahan nasional dan perlindungan hak-hak pekerja. []
Diyan Febriana Citra.