MK Tolak Uji Materi Kolom Agama

MK Tolak Uji Materi Kolom Agama

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Taufik Umar selaku pemohon tidak dapat diterima karena dinilai kabur serta tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita (landasan permohonan),” jelas Suhartoyo.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak merinci peraturan perundang-undangan yang perlu diubah oleh lembaga pembentuk undang-undang. Padahal, tidak semua produk hukum berada di bawah kewenangan DPR dan pemerintah. Karena itu, meskipun MK berwenang untuk memeriksa perkara tersebut, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menyatakan permohonan pemohon Nomor 155 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Sebelumnya, Taufik Umar mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Ia meminta agar informasi agama dalam dokumen kependudukan tidak lagi ditampilkan secara terbuka.

Menurut pemohon, pencantuman agama dalam KTP maupun KK berpotensi menimbulkan diskriminasi hingga tindakan kekerasan yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Taufik berpendapat bahwa data agama warga cukup disimpan dalam chip KTP elektronik, serupa dengan data biometrik seperti iris mata dan sidik jari. Dengan begitu, informasi tersebut hanya dapat diakses oleh pihak yang benar-benar memiliki kewenangan sesuai jabatan serta tugasnya.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa argumentasi tersebut tidak tersusun secara konsisten dalam permohonan, sehingga tidak dapat menjadi dasar pertimbangan hukum lebih lanjut. Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan kolom agama dalam dokumen kependudukan masih tetap berlaku sesuai aturan yang ada.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional