JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti lemahnya tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara (Sumut) setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan penurunan tajam. Skor integritas Pemprov Sumut merosot ke angka 58,55 dari sebelumnya 66,37 pada 2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut angka tersebut menjadi cermin serius bahwa upaya pencegahan korupsi belum berjalan optimal.
“KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan. Upaya pencegahan harus tetap dijalankan agar modus-modus korupsi tidak terulang kembali,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/09/2025).
Selain SPI, skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) juga menurun. Pada 2024, nilainya berada di angka 83, turun tujuh poin dibanding tahun sebelumnya.
“Aspek perencanaan menjadi sorotan dengan skor 63, atau turun 35 poin dibanding tahun sebelumnya,” jelas Budi.
Tidak hanya itu, penilaian internal terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut juga memunculkan catatan. Indeks integritas dalam pelaksanaan tugas mencapai 68,94, pengelolaan anggaran 67,19, dan pengelolaan barang/jasa 59,44. Dari sisi pelayanan publik, pandangan para pakar juga menunjukkan nilai rendah dengan skor 56,11.
“Angka-angka ini mengindikasikan masih adanya ruang besar untuk pembenahan tata kelola di Pemprov Sumut,” tegas Budi. Ia menambahkan, catatan SPI dan MCSP seharusnya diperlakukan sebagai peringatan dini agar segera melahirkan evaluasi konkret.
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan juga mendampingi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem. Saat ini, KPK tengah menjalankan pengisian kuesioner SPI 2025 yang melibatkan 107 kementerian/lembaga, 38 provinsi, 509 kabupaten/kota, serta 5 BUMN.
“KPK juga mengajak masyarakat Sumut untuk berpartisipasi aktif dalam SPI 2025. Dukungan publik akan menjadi dasar penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Sorotan terhadap Sumut semakin menguat setelah kasus dugaan korupsi pengadaan jalan masuk tahap persidangan di PN Tipikor Medan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta sejumlah pejabat lain dan pihak swasta. Nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Rangkaian OTT dan penurunan skor integritas tersebut dinilai memperlihatkan tantangan serius yang dihadapi Pemprov Sumut. Perbaikan sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta akuntabilitas birokrasi kini menjadi tuntutan utama agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis. []
Diyan Febriana Citra.