JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/09/2025) memanggil 13 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi.
Dari data yang diterima, 13 saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi. Sebagian besar adalah wiraswasta, yakni Ade Andriani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Aziz Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, dan Yogi Hadi Wibowo. Sisanya terdiri atas Mohammad Syahdi (tukang gigi), Nurati (pengurus rumah tangga), Johanudin (Pegawai Negeri Sipil/PNS), dan Tika Ikmawati (mahasiswa/pelajar).
KPK belum merinci secara terbuka materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, langkah ini menjadi bagian dari proses panjang pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana CSR BI-OJK periode 2020-2023.
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Kedua politisi tersebut diduga menggunakan yayasan yang mereka kelola untuk menerima dana CSR dari BI dan OJK. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai proposal kegiatan sosial yang diajukan.
Atas dugaan tersebut, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Dana CSR merupakan bagian dari tanggung jawab sosial lembaga keuangan, termasuk BI dan OJK, dalam menunjang program pembangunan sosial di masyarakat. Dugaan penyalahgunaan dana ini menjadi peringatan bagi pengelolaan anggaran publik agar transparan dan akuntabel.
Langkah KPK memanggil para saksi ini merupakan bagian dari upaya mendalami aliran dana dan mekanisme penggunaan CSR. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik sekaligus menjaga integritas lembaga negara.
Kasus ini masih akan terus bergulir, dan publik menanti hasil penyelidikan KPK yang dapat membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola CSR di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.