JAKARTA – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang senilai Rp 30 miliar yang melibatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) tengah diselidiki. Kasus ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (30/9/2025), oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur.
Menurut Benny, kasus bermula saat Kent diminta membantu Rohmat Setiawan dalam bisnis pengadaan ponsel. Kent diminta mentransfer dana talangan senilai Rp 30 miliar. “Klien kami awalnya ragu, tapi kemudian dibujuk oleh Aris Setyawan, kepala cabang Maybank Cilegon saat itu,” kata Benny.
Uang senilai Rp 30 miliar itu ditransfer Kent pada 11 November 2025, dengan sejumlah ketentuan, termasuk surat pernyataan bank bahwa dana hanya dapat dicairkan oleh Kent, cek senilai Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, serta akta pengakuan utang dan surat kuasa khusus di hadapan notaris. Maybank juga menyediakan akses bagi Kent untuk memantau saldo.
Namun, pada 25 November 2024, Kent tidak dapat mencairkan cek tersebut, meskipun sistem menunjukkan uang masih utuh. Kondisi ini berubah pada 10 Desember, ketika dana senilai Rp 30 miliar tiba-tiba raib. Menurut Maybank, uang tersebut dialihkan sebagai jaminan perjanjian kredit yang dibuat tanpa sepengetahuan Kent. Penerima kredit diketahui adalah istri Rohmat, seorang ibu rumah tangga.
Benny menyoroti prosedur bank yang seharusnya menilai kelayakan calon debitur sebelum pencairan kredit. Dalam persidangan, istri Rohmat awalnya mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, kemudian mengaku tidak menyadari isi dokumen yang ditandatangani.
Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki proses persidangan dengan Aris dan Rohmat sebagai tersangka. Benny menyatakan dugaan pelanggaran tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga Maybank sebagai institusi. “Dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dilakukan Rohmat, Aris, dan kawan-kawan, termasuk Maybank pun diduga terlibat,” tegasnya.
Benny juga telah melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa penerapan prinsip know your customer (5C) oleh Maybank. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Maybank belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggelapan Rp 30 miliar tersebut.[]
Putri Aulia Maharani