JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Razman Arif Nasution. Razman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui unggahan elektronik.
Ketua Majelis Hakim, Hajah Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3).
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” ucap Syofia saat membacakan amar putusan, Selasa (30/9/2025).
Selain pidana penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara. Dalam sidang ini, Razman Arif Nasution tidak hadir.
Perseteruan antara Razman dan Hotman Paris bermula pada 2022, ketika mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap Hotman. Razman ditunjuk sebagai kuasa hukum Iqlima. Namun, Hotman Paris justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Seiring waktu, Iqlima membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual dan mencabut Razman sebagai kuasa hukumnya. Meski demikian, laporan pencemaran nama baik terhadap Razman tetap berlanjut. Berdasarkan gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Vonis ini menjadi penegasan sikap hukum terhadap penyalahgunaan media elektronik untuk pencemaran nama baik, sekaligus mengingatkan publik bahwa tindakan fitnah secara daring dapat berimplikasi pidana.