Pemerintah Akan Periksa Acak Jalur Hijau Tanpa Hambat Impor

Pemerintah Akan Periksa Acak Jalur Hijau Tanpa Hambat Impor

JAKARTA  – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa jalur hijau kepabeanan dan cukai akan menjadi salah satu fokus pengawasan. Meski demikian, ia memastikan langkah pemeriksaan acak tidak akan menghambat arus barang impor.

“Desain tidak mengganggu kelancaran barang-barang di sana. Makanya saya random sample,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (01/10/2025).

Menurutnya, pemeriksaan yang diterapkan bersifat sesekali dan hanya dilakukan secara acak. Karena itu, waktu yang dibutuhkan pun relatif singkat sehingga aktivitas impor tetap berjalan normal. “Paling satu hari berapa biji. Tapi, jangan main-main. Gitu saja. Kalau ketahuan, awas!” ujarnya memberi peringatan.

Rencana ini sebelumnya diungkapkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025. Purbaya menilai jalur hijau yang meloloskan barang tanpa pemeriksaan ketat rawan dimanfaatkan untuk praktik curang, termasuk penyelundupan rokok ilegal. Ia menegaskan tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat, baik dari kalangan importir maupun aparatur di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kementerian Keuangan.

Selain jalur kepabeanan, pemerintah juga mengarahkan perhatian ke peredaran rokok ilegal di e-commerce dan toko kelontong. Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas penjualan produk ilegal di platform digital. Barang-barang ilegal tersebut akan diawasi secara ketat, termasuk pada proses distribusi hingga penarikan.

Tidak hanya di ranah daring, praktik serupa juga ditemukan di warung tradisional. “Saya mendengar bahwa rokok ilegal juga dijual di warung secara per toples dengan harga yang lebih murah,” ungkapnya. Untuk itu, inspeksi acak di toko-toko kecil juga akan dilakukan guna memutus jalur distribusi.

Menteri Keuangan berharap strategi ini membuahkan hasil nyata dalam waktu dekat. “Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” tegasnya.

Berdasarkan data DJBC hingga Juni 2025, rokok ilegal masih mendominasi dengan porsi 61 persen dari total barang ilegal yang beredar. Sepanjang periode tersebut, DJBC mencatat 13.248 kali penindakan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun. Walau jumlah penindakan menurun 4 persen dibanding tahun sebelumnya, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justru naik 38 persen.

Langkah yang diambil Kementerian Keuangan ini menunjukkan adanya upaya serius untuk menutup celah penyelundupan, baik melalui jalur formal seperti impor maupun distribusi di tingkat ritel. Tantangannya kini adalah memastikan pengawasan berjalan konsisten dan tegas agar tidak ada lagi ruang bagi peredaran rokok ilegal di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional