JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pejabat lama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Kali ini, giliran mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso (HPS), yang resmi diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (01/10/2025).
Penetapan Hendi Prio menambah daftar panjang pejabat yang tersangkut dalam perkara jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.
Asep mengungkapkan bahwa Hendi Prio diduga menerima aliran dana sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Aryo Sadewo (AS), Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE. Dana tersebut diduga berkaitan langsung dengan kontrak jual beli gas yang disepakati kedua perusahaan.
“Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asep.
Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017. Dalam dokumen resmi yang disahkan pada 19 Desember 2016 itu, sama sekali tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, hanya berselang kurang dari setahun, tepatnya 2 November 2017, dokumen kerja sama antara PGN dan IAE justru ditandatangani.
Ironisnya, hanya sepekan kemudian, PGN mengeluarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada IAE. Transaksi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik jual beli gas ini menimbulkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS. Angka tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat PGN maupun pihak swasta.
Dengan ditahannya Hendi Prio, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Penindakan terhadap jajaran pejabat di perusahaan energi strategis negara menjadi pesan tegas bahwa praktik korupsi di sektor migas tidak dapat ditoleransi.
Langkah ini sekaligus menambah catatan kelam pengelolaan perusahaan BUMN energi yang sebelumnya juga pernah disorot karena persoalan tata kelola dan dugaan praktik rente. Kini, publik menantikan bagaimana proses hukum terhadap Hendi Prio dan para tersangka lain akan berjalan, serta sejauh mana KPK mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. []
Diyan Febriana Citra.