KPK Buka Opsi Panggil Ida Fauziyah Terkait Kasus TKA

KPK Buka Opsi Panggil Ida Fauziyah Terkait Kasus TKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perkembangan terbaru, lembaga antirasuah telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah, yakni Eka Primasari.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan pejabat dan stafsus Kemnaker. Ia menegaskan, peluang untuk memanggil langsung mantan Menaker Ida Fauziyah terbuka lebar apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan.

“Kami sedang terus menggali keterangan dari para saksi, termasuk tadi juga pemanggilan terhadap stafsus, dan lain-lain. Tentunya dari keterangan-keterangan itulah nanti ke mana, kepada siapa kita akan melakukan pemanggilan,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (02/10/2025).

Menurut Asep, setiap nama yang diduga memiliki informasi relevan tidak menutup kemungkinan akan dipanggil. “Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya, ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya dibutuhkan tentunya kami akan melakukan pemanggilan,” tambahnya.

KPK sebelumnya sudah dua kali memeriksa Eka Primasari, yakni pada 11 September dan 15 September 2025. Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diyakini berasal dari praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyoal aliran uang, tetapi juga terkait dugaan pembelian aset yang dilakukan para tersangka.

“Terkait dengan pemeriksaan saksi dimaksud pada pekan kemarin, didalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang diduga berasal dari tindak pemerasan dalam RPTKA,” jelas Budi.

Kasus ini sendiri menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Kemnaker. KPK menemukan indikasi adanya praktik pemerasan selama periode 2019–2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp 53 miliar. Dana itu diduga dikumpulkan melalui pungutan ilegal kepada calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Sejauh ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka terdiri atas pejabat eselon, direktur, hingga staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Nama-nama itu di antaranya Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, serta Devi Angraeni.

Meski nama Ida Fauziyah belum masuk dalam daftar tersangka, sejumlah pihak menilai keterangannya penting untuk menjelaskan dugaan keterlibatan atau pengetahuan mengenai praktik pemerasan tersebut. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul.

Langkah KPK ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi di sektor ketenagakerjaan tidak hanya menyasar oknum bawahan, tetapi juga bisa menjangkau pejabat tinggi apabila bukti keterlibatan ditemukan. Dengan begitu, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional