JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik rasuah dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.
Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P Simanjuntak. Saat itu, OTT menjadi pintu masuk penyidik dalam membongkar jaringan besar praktik suap terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menjerat para tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (02/10/2025) malam.
Dari total 21 tersangka, empat di antaranya berstatus sebagai penerima suap. Mereka adalah Kusnadi, Ketua DPRD Jatim dari PDIP periode 2019–2024; Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Gerindra periode 2019–2024 yang kini duduk sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029; Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat periode 2019–2024; serta Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Nama-nama tersebut meliputi anggota DPRD, mantan pejabat daerah, hingga kalangan swasta dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Beberapa nama yang mencolok antara lain Mahud, anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2019–2024; Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang dari Gerindra; Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari Gerindra; serta Moch Mahrus, pihak swasta yang kini menjadi anggota DPRD Jatim dari Gerindra periode 2024–2029.
Selain itu, terdapat pula deretan pengusaha dan tokoh lokal, seperti A Royan dan Wawan Kristiawan dari Tulungagung, RA Wahid Ruslan dan Mashudi dari Bangkalan, hingga Hasanuddin dari Gresik yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2024–2029.
Skema dugaan suap ini diduga melibatkan mekanisme pengurusan dana hibah pokmas, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, praktik transaksional justru membuat dana tersebut dialihkan menjadi bancakan politik dan bisnis.
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan terhadap seluruh tersangka. Publik diharapkan mengawal kasus ini agar penegakan hukum tidak berhenti di level penetapan tersangka semata, melainkan berlanjut hingga persidangan dengan vonis yang adil.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para politisi dan pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran publik. Dana hibah yang semestinya mendukung pembangunan masyarakat malah dijadikan sarana memperkaya diri dan kelompok tertentu.
Dengan terbongkarnya kasus ini, KPK kembali mengingatkan pentingnya integritas dalam birokrasi serta peran pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana publik. []
Diyan Febriana Citra.