Setelah Pengusaha Sawit, Kontraktor Listrik Juga Kena Peras

Setelah Pengusaha Sawit, Kontraktor Listrik Juga Kena Peras

pejabat meras

BULUNGAN – Kasus pemerasan di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara (Kaltara), terungkap lagi. Jika sebelumnya pengusaha sawit yang jadi korban pemerasan, kali ini kontraktor proyek listrik di KTT yang kena peras.

Proyek listrik itu adalah pembangunan jaringan listrik senilai Rp 14 miliar dari Tidung Pale ke Kecamatan Muruk Rian, KTT yang dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tana Tidung tahun 2015. Dalam pemerasan ini, sebanyak empat orang yang terlibat.

Aksi ini terendus berkat laporan polisi terkait adanya kegiatan verifikasi lelang proyek jaringan listrik tersebut, yang mana komplotan orang mengadang perwakilan kontraktor bernama Anto di Kantor Bupati Tana Tidung 26 Juni saat hendak melakukan verifikasi ke pihak Pemkab Tana Tidung.

Dalam keterangan persnya, Selasa (7/7) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bulungan Eka Wahyudianta menyatakan, komplotan yang mengadang dipimpin H Muchsin beserta tiga orang rekannya. H Muchsin merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tana Tidung yang kini juga berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Bulungan atau kasus pemerasan terdap dua perusahaan sawit di Tana Tidung sejak Minggu (5/7/2015).

“Pada saat verifikasi dari pagi Anto sudah dihadang komplotan. Kemudian melapor ke Polsek Sesayap. Saat kembali ke kantor Bupati, anggota Polsek mengawal tetapi tidak bisa karena komplotan tetap menunggu di situ. Dihimbau juga tidak bisa karena personel terbatas,” tutur Kapolres Eka.

Akhirnya oleh komplotan, masing-masing H Muchsin, beserta tiga pelaku lainnya bernama Juansyah, Agus, Said, memaksa Anto menandatangani nota fee sebagai pemenang lelang sebanyak Rp 500 juta.

“Supaya verifikasi bisa berjalan, Anto dimintai sebanyak Rp 500 juta. Akhirnya Anto terpaksa tanda tangan karena dipaksa,” beber Kapolres Eka yang saat itu juga didampingi Kapolsek Sesayap Inspektur Polisi Dua (IPDA) Su’udi.

Polisi akhirnya mengambil langkah. Membuat laporan polisi model A. Tiga dari empat anggota komplotan terendus tengah berada di Tanjung Selor, Senin (6/7/2015) tengah berada di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman dengan tujuan hendak menagih sang kontraktor.

Senin (6/7) pukul 12.00 Wita, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap Juansyah, Agus, dan Said. Sedang H Muchis sudah lebih dulu tertangkap di Tana Tidung dari kasus yang berbeda yakni pemerasan terhadap perusahaan.

“Dia menagih. Berdasarkan hasil pengembangan kami, mereka sudah diberi Rp 20 juta. Bukti transaksinya ada. Waktu awal itu kan belum ada,” tutur Eka. Belakangan, keempat anggota komplotan telah membagi uang sebanyak Rp 20 juta tersebut dengan masing-masing mendapat Rp 5 juta dari hasil pemerasan.

Lagi-lagi, Polres Bulungan akhirnya menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus pemerasan, di mana sesuai Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana sembilan tahun penjara.

Dari kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa telepon selular pelaku, kuitansi Rp 20 juta, serta surat pernyataan memberi imbalan sebesar Rp 500 juta. “Untuk korban Anto, sampai saat ini masih kami minta keterangan juga,” tutup Kapolres Eka. [] TBK

Breaking News Hotnews