JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, kembali menjadi sorotan publik setelah akan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (06/10/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta, agenda sidang adalah pembacaan putusan terhadap Kosasih dan juga terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Sidang akan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana investasi yang seharusnya digunakan untuk menjamin kesejahteraan aparatur sipil negara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut ANS Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun atas dugaan keterlibatan dalam investasi fiktif yang merugikan negara.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya, Kamis (18/09/2025).
Jaksa juga meminta agar Kosasih tetap ditahan selama proses hukum dan dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” imbuh jaksa.
Selain pidana pokok, Kosasih juga dituntut membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang yang totalnya setara dengan puluhan miliar rupiah. Di antaranya Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, serta sejumlah mata uang asing lain.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata jaksa, seraya menambahkan bahwa Kosasih dianggap berbelit-belit selama proses penyidikan.
Perkara ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab moral dan hukum pejabat pengelola dana publik. Putusan yang akan dibacakan hari ini menjadi penentu bagi langkah penegakan hukum di sektor keuangan negara yang selama ini diharapkan lebih transparan dan akuntabel. []
Diyan Febriana Citra.