Sewa Kios Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Tanah Abang Protes

Sewa Kios Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Tanah Abang Protes

JAKARTA – Ketegangan antara pedagang Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang dan pengelola, Perumda Sarana Jaya, kembali memanas. Kenaikan tarif sewa kios yang melonjak dua kali lipat memicu gelombang protes pedagang yang menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada pelaku usaha kecil.

Ketua Asosiasi Pedagang JPM Tanah Abang, Jimmy Rory, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Wa Ode Herlina, pada Senin (06/10/2025). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi jalan tengah atas persoalan yang sudah berlarut selama beberapa pekan terakhir.

Namun, hasil pertemuan itu belum menghasilkan keputusan pasti. Hanya disepakati bahwa pembayaran sewa kios untuk bulan Oktober ditangguhkan sementara waktu hingga ada kesepakatan baru antara pedagang dan pengelola.

“Pembayaran sewa (kios JPM Tanah Abang) bulan Oktober status quo, artinya tidak ada pembayaran dulu sebelum ada nilai yang disepakati,” ujar Jimmy saat dikonfirmasi, Selasa (07/10/2025).

Meski menahan diri, para pedagang mengaku kecewa karena belum ada kejelasan mengenai mekanisme penetapan tarif baru. Jimmy menegaskan bahwa para pedagang masih membuka ruang dialog dan berharap kebijakan yang diambil nantinya mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku UMKM.

“Untuk pengurangan tarif sewa masih akan dimusyawarahkan nominalnya. Tapi, saya pastikan kalau sampai mereka juga tidak menurunkan nilai sewa kami pasti akan turun lagi dan itu nanti lokasinya langsung ke kantor Sarana Jaya,” tegasnya.

Sebelumnya, para pedagang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pengelola JPM di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka memprotes kenaikan tarif sewa kios yang melonjak dari Rp560.000 menjadi Rp1,3 juta per bulan, sementara tingkat penjualan di kawasan tersebut justru menurun akibat berkurangnya jumlah pengunjung.

“Sekarang itu harga sewa Rp1.300.000 sedangkan di Blok A, B, F tidak lebih dari Rp600.000. Karena kami ini pedagang UMKM artinya pedagang kecil harusnya sama dengan dulu Rp560.000, tidak boleh lebih dari pedagang Blok A, B, F,” kata Jimmy.

Pedagang menilai keputusan tersebut memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. Mereka meminta pemerintah provinsi melalui Perumda Sarana Jaya meninjau ulang tarif sewa agar lebih proporsional.

Hingga kini, pihak Sarana Jaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan revisi harga sewa. Sementara DPRD DKI berjanji akan memfasilitasi dialog lanjutan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Jika kesepakatan tak juga tercapai, asosiasi pedagang berencana menggelar aksi besar di kantor pusat Sarana Jaya sebagai bentuk desakan atas keadilan tarif sewa bagi pelaku usaha kecil di kawasan Tanah Abang. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional