JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Terbaru, penyidik memanggil Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (07/10/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain Sunardi, KPK juga memanggil tiga saksi lain yang berasal dari pihak swasta, yakni Rusmini selaku Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri; Rindana Khoirunisa yang merupakan staf perusahaan yang sama; serta Sumijan selaku Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat K3.
Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, langkah pemanggilan pejabat internal Kemenaker ini disebut sebagai bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan keterlibatan birokrasi dalam skema korupsi yang diduga berlangsung sistematis.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer, dalam perkara yang sama. “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/08/2025).
Selain Noel, sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kemenaker juga terseret. Mereka di antaranya Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker; Gerry Adita Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; serta Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker.
KPK menduga para tersangka memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam pengurusan sertifikat K3. Uang hasil pemerasan diduga berasal dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi keselamatan kerja melalui pihak-pihak tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Pemeriksaan saksi dari kalangan internal Kemenaker disebut menjadi kunci untuk membongkar pola praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan rekanan swasta di sektor ketenagakerjaan. []
Diyan Febriana Citra.