Kasus Pengancaman, DJ Panda Dijadwalkan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Kasus Pengancaman, DJ Panda Dijadwalkan Diperiksa Polisi Pekan Depan

JAKARTA — Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan publik figur Giovanni Surya alias DJ Panda dan aktris Erika Carlina terus bergulir di Polda Metro Jaya. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap laporan tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Langkah berikutnya, DJ Panda dijadwalkan menjalani pemeriksaan resmi pada pekan depan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iskandarsyah, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap DJ Panda telah dijadwalkan.

“Minggu depan pemeriksaannya, hari Rabu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (07/10/2025). Ia belum merinci agenda pemeriksaan lebih lanjut, termasuk apakah penyidik akan memanggil saksi tambahan.

Kasus ini mencuat setelah Erika Carlina melaporkan mantan kekasihnya, Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal dengan nama panggung DJ Panda, atas dugaan tindak pengancaman pada Sabtu (19/07/2025). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, ancaman tersebut pertama kali diketahui Erika dari salah satu anggota grup fanbase DJ Panda.

“(Dalam grup fanbase itu) terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/07/2025). Ia menambahkan, “Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya.”

Tidak berhenti di situ, DJ Panda juga diduga menyebut Erika sebagai “psikopat” dalam percakapan grup tersebut, serta membagikan data pribadi sang aktris, termasuk tempat lahir dan foto hasil ultrasonografi (USG).

“Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ade Ary.

Erika Carlina turut menyerahkan dua tangkapan layar percakapan grup WhatsApp sebagai barang bukti kepada penyidik. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menilai bukti permulaan cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

DJ Panda disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia juga dapat dijerat Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Laporan polisi yang dibuat Erika tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sejauh ini, penyidik tengah mendalami unsur ancaman dan penyebaran data pribadi dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan bagaimana persoalan pribadi di ranah selebritas dapat bergulir menjadi perkara hukum serius. Selain menyangkut privasi dan kekerasan berbasis digital, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi korban intimidasi di media sosial. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional