Sidang Nadiem Makarim, Kejagung Tunjukkan Bukti dan Satu Ahli

Sidang Nadiem Makarim, Kejagung Tunjukkan Bukti dan Satu Ahli

JAKARTA — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (08/10/2025). Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian bukti dan keterangan ahli dari pihak Kejagung sebagai dasar penetapan status tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan memimpin jalannya sidang dengan menanyakan kesiapan termohon, yakni Kejagung, dalam menyerahkan dokumen pembuktian. “Giliran termohon mengajukan bukti surat. Ada berapa bukti surat yang akan diajukan?” tanya hakim di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, perwakilan Kejagung menyebut jumlah bukti yang akan diserahkan mencapai 90 dokumen. “Sekitar 90,” ujar salah satu jaksa. Selain bukti tertulis, Kejagung juga akan menghadirkan seorang ahli hukum pidana untuk memperkuat dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem. “Ahli berapa?” tanya hakim. “Satu,” timpal tim jaksa yang hadir.

Langkah Kejagung ini menjadi tindak lanjut dari sidang sebelumnya yang menghadirkan tim hukum Nadiem sebagai pihak pemohon. Dalam sidang itu, kuasa hukum Nadiem telah lebih dahulu mengajukan bukti serta menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, guna memperkuat argumentasi bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat prosedural.

Chairul dalam keterangannya di sidang sebelumnya menilai bahwa setiap calon tersangka seharusnya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum penetapan dilakukan. Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari asas due process of law yang wajib dipenuhi dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Sementara itu, dari pihak Kejagung, penyerahan bukti dan kehadiran ahli dimaksudkan untuk menegaskan bahwa seluruh tahapan dalam penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Hingga kini, Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait rincian 90 dokumen bukti yang akan disampaikan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sempat menarik perhatian publik karena proyek tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah yang digagas Kemendikbudristek. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan hukum final mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Nadiem.

Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menjadi penentu arah kasus tersebut, apakah penyidikan Kejagung dinilai sah menurut hukum atau justru harus dibatalkan oleh pengadilan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Kasus Nasional