Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Saiful Mujab dan Dirut Travel

Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Saiful Mujab dan Dirut Travel

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM), sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SM selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (08/10/2025).

Selain Saiful Mujab, penyidik KPK juga memanggil AM, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan kedua saksi itu menjadi bagian dari upaya lembaga tersebut mengurai dugaan penyimpangan pada pengelolaan kuota haji, yang dinilai sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus ini mulai diselidiki sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Pemeriksaan Yaqut dilakukan untuk menggali informasi mengenai tata kelola penentuan kuota dan mekanisme distribusi bagi jamaah haji reguler maupun khusus.

Dalam proses penyidikan, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut. Hasil perhitungan awal BPK yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 memperkirakan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Lembaga antikorupsi itu menduga keterlibatan pihak swasta dalam skema distribusi kuota tambahan yang tidak sesuai aturan. Setidaknya, ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang disebut memiliki keterkaitan dengan praktik tersebut.

Selain proses hukum di KPK, persoalan ini juga menjadi perhatian serius DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan dengan skema 50:50 yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pansus menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Dengan semakin banyaknya pihak yang dipanggil, penyidikan kasus ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sistemik. KPK menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan tuntas untuk memastikan dana dan hak jamaah haji terlindungi. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional