JAKARTA — Penyanyi dangdut Lestiani, atau yang dikenal dengan nama panggung Lesti Kejora, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (08/10/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas beberapa lagu milik musikus Yoni Dores yang di-cover dan diunggah ulang oleh Lesti tanpa izin resmi.
Sekitar pukul 15.50 WIB, Lesti terlihat meninggalkan Gedung Ditreskrimsus dengan didampingi suaminya, Rizky Billar, dan kuasa hukumnya, Sodarkh Seskoadi. Keduanya tampak tenang saat berjalan beriringan dan sempat melayani pertanyaan awak media.
Menurut keterangan Sodarkh, pemeriksaan berlangsung selama empat jam, dengan total 27 pertanyaan yang diajukan penyidik. “Seluruh pertanyaan totalnya ada 27 dengan waktu sekitar tadi empat jam,” ujarnya.
Lesti menyampaikan bahwa dirinya berupaya kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebaik-baiknya. “Hari ini, Alhamdulillah, dipanggil ke sini dan saya memenuhi panggilannya. Pertanyaannya juga sudah saya jawab. Ya pokoknya doain saja. Cepat selesai,” kata Lesti kepada wartawan.
Penyanyi jebolan ajang D’Academy Asia ini juga mengaku banyak belajar dari kasus yang kini menjeratnya. Ia menilai, persoalan hak cipta menjadi pengingat penting bagi para musisi untuk lebih berhati-hati dalam mengelola karya.
“Ya kan semuanya sudah ada aturannya ya. Dan sudah ada lembaga yang urusin. Ya mungkin sekarang motivasinya lebih ke belajar untuk bikin lagu sendiri,” tutur Lesti.
Di sisi lain, Rizky Billar menyatakan dukungan penuh kepada istrinya. Ia menegaskan, Lesti sudah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum. “Istri saya sudah kooperatif, sudah menjalankan sebagaimana mestinya, aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kuasa hukum Lesti juga menyebut komunikasi dengan pihak pelapor masih terjalin baik, meski belum mencapai kesepakatan dalam beberapa hal. “Secara komunikasi, sudah terjalin dengan baik. Jadi memang hari ini kehadiran Mbak Lesti hanya untuk memenuhi panggilan. Karena bagaimanapun juga, prosedural itu harus tetap dijalankan,” jelas Sodarkh.
Kasus ini berawal dari laporan Yoni Dores (YD) pada 18 Mei 2025 ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, YD menuding Lesti telah mengunggah beberapa lagu ciptaannya ke platform YouTube tanpa izin, antara lain Bagai Ranting yang Kering, Cinta Bukanlah Kapal, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut. “Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Lesti dijerat Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Meski menghadapi proses hukum, Lesti menegaskan dirinya ingin menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk tumbuh sebagai musisi yang lebih mandiri dan menghormati karya orang lain. []
Diyan Febriana Citra.