JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap IV (65), pelaku tabrak lari yang menyebabkan S (82) meninggal dunia di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari Retno dalam sidang yang digelar pada Kamis (09/10/2025).
“Divonis selama dua tahun dan denda Rp 10 juta,” ujar Hapsari di ruang sidang. Ia menambahkan, apabila denda tidak dibayar, maka hukuman penjara akan ditambah dua bulan.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti tindakan IV yang tetap melaju dengan kecepatan 40 hingga 50 kilometer per jam di jalan perumahan yang sempit dan sering dilalui warga untuk berolahraga.
“Seharusnya berhati-hati dengan menurunkan kecepatan mobilnya sekitar 20 kilometer per jam, tapi tetap dengan kecepatan 40 sampai 50 kilometer per jam,” tegas Hapsari.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 1,5 tahun penjara. Salah satu alasan majelis memperberat hukuman adalah karena terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak meminta maaf secara tulus kepada keluarga korban, meskipun telah diberikan kesempatan oleh pengadilan.
Kasus bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, saat S tengah berjoging pagi di kawasan perumahannya. Dari rekaman CCTV, korban terlihat berjalan di sisi jalan ketika tiba-tiba mobil yang dikendarai IV melaju dari belakang dan menabraknya.
“Terlihat dari rekaman CCTV di komplek ada beberapa titik, terus begitu dia ditabrak sempat berhenti mobil ini beberapa saat, terus dia jalan,” jelas Haposan, anak korban.
Salah satu saksi mata langsung menghubungi pihak keamanan perumahan. Petugas kemudian menemukan kendaraan IV terparkir di area ruko tak jauh dari lokasi kejadian. Saat dimintai keterangan, IV berdalih bahwa ia menabrak tiang, bukan seseorang.
Namun, setelah didatangi ketua RW dan diminta kembali ke tempat kejadian, barulah IV mengakui bahwa mobilnya memang mengenai korban.
“Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah, dia masih saja berbelit-belit,” ujar Haposan dengan nada kecewa.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan dirawat intensif di ruang ICU, namun tiga hari kemudian nyawanya tidak tertolong. Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pengemudi di lingkungan pemukiman. []
Diyan Febriana Citra.