PN Jaksel Siap Bacakan Putusan Praperadilan Nadiem

PN Jaksel Siap Bacakan Putusan Praperadilan Nadiem

JAKARTA – Perhatian publik tertuju pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang pada Senin (13/10/2025) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Sidang ini menjadi babak penentu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret nama mantan menteri tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pembacaan putusan akan digelar di ruang sidang utama mulai pukul 13.00 WIB. Agenda tersebut menjadi puncak dari permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem terhadap penetapan status tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.00 sampai selesai, agenda pembacaan putusan, ruang sidang utama,” tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan luas sejak Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (04/09/2025) dalam dugaan korupsi proyek pengadaan laptop chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Tak lama setelah status tersangka diumumkan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui jalur praperadilan, Nadiem menggugat legalitas proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia berpendapat, penyidikan oleh Kejagung tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak hukum dirinya yang merasa dilanggar dalam proses penegakan hukum.

Sidang praperadilan ini menjadi ajang pembuktian dua arah antara tim hukum Kejagung dan tim kuasa hukum Nadiem. Dalam beberapa sidang sebelumnya, pihak Kejagung telah menghadirkan saksi ahli serta menyerahkan 90 bukti untuk memperkuat argumen bahwa proses penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, tim pembela Nadiem berupaya menunjukkan adanya potensi cacat prosedur yang menyebabkan keputusan tersebut perlu dibatalkan.

Publik menilai, hasil sidang ini akan menjadi tolok ukur penting bagi akuntabilitas lembaga penegak hukum sekaligus menguji prinsip due process of law di Indonesia. Jika hakim memutuskan permohonan Nadiem dikabulkan, maka status tersangkanya otomatis gugur. Namun bila ditolak, proses penyidikan dan penuntutan oleh Kejagung akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.

Selain menjadi isu hukum, perkara ini juga menyedot perhatian politik dan sosial, mengingat Nadiem dikenal sebagai tokoh muda reformis di bidang pendidikan. Sidang praperadilan ini, dengan demikian, bukan hanya menyangkut nasib seorang mantan menteri, tetapi juga menjadi refleksi sejauh mana hukum dapat ditegakkan secara adil dan terbuka tanpa memandang jabatan seseorang. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Kasus Nasional