JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, Senin (13/10/2025). Persidangan ini menjadi perhatian publik lantaran salah satu terdakwanya adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Adrianto tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada pagi hari dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sesaat sebelum sidang dimulai, ia terlihat melepas rompi tersebut dan duduk di barisan depan ruang sidang bersama empat terdakwa lainnya.
Empat terdakwa lain yang turut dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dijadwalkan membacakan dakwaan terhadap para terdakwa, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam berkas dakwaan yang disusun Kejagung, para terdakwa disebut melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang agar tampak seolah-olah sesuai prosedur. Salah satu modus yang disebutkan adalah dengan mengondisikan kemenangan broker tertentu dan menyetujui pembelian minyak dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan pasar.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp285 triliun. Angka ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah menjerat jajaran pengelola dan mitra bisnis Pertamina.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara yang sama. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat aktif Pertamina hingga pihak swasta. Sementara Riza Chalid, ayah Adrianto, berstatus buronan (DPO) dan diduga masih berada di luar negeri.
Kejagung menegaskan bahwa sidang perdana ini merupakan awal dari upaya penegakan hukum terhadap praktik curang yang merugikan negara di sektor energi.
“Jaksa akan membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan,” ujar salah satu pejabat Kejagung yang enggan disebut namanya.
Publik kini menantikan jalannya proses persidangan yang dianggap menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di sektor strategis nasional tersebut. []
Diyan Febriana Citra,