Belum Dapat Izin Polda, Keluarga Arya Daru Urung Datangi Kos di Menteng

Belum Dapat Izin Polda, Keluarga Arya Daru Urung Datangi Kos di Menteng

JAKARTA — Upaya keluarga mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) untuk menelusuri kejanggalan kematian sang putra hingga kini masih menemui jalan buntu. Rencana mereka menyambangi lokasi indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10/2025), terpaksa dibatalkan karena belum mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Indekos itu merupakan tempat di mana Arya ditemukan tewas beberapa waktu lalu dengan kondisi kepala terlilit lakban kuning di atas kasur. Keluarga meyakini, tempat tersebut menyimpan sejumlah petunjuk penting yang dapat mengungkap misteri kematiannya.

“Sampai saat ini belum ada izin dari Polda, jadi belum ke sana (TKP). Kayaknya hari ini enggak jadi,” ujar kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, saat dikonfirmasi, Selasa.

Sejak Senin (13/10/2025) sore hingga malam, tim kuasa hukum keluarga masih menunggu izin pengecekan tempat kejadian perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, selaku pihak yang menangani penyelidikan kasus ini. Namun, hingga kini izin tersebut belum diterbitkan.

“Iya, izinnya belum ada. Daripada nanti kita disangka macam-macam, mending kita ikuti permainannya dululah,” kata Dwi.

Selain menunggu izin, Dwi juga belum bisa memastikan jadwal pertemuan keluarga dengan pihak Polda Metro Jaya yang rencananya berlangsung Kamis (16/10/2025). Menurutnya, pertemuan itu akan percuma jika keluarga belum sempat meninjau langsung TKP.

“Kalau kita diminta untuk datang ke sana (Polda Metro Jaya) terus kita belum lihat TKP, kita kan enggak bisa menyanggah, enggak punya gambaran,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, hingga kini keluarga belum menerima bukti atau laporan perkembangan penyelidikan yang diminta sejak awal.

“Bukti dari kemarin, kita minta bukti-bukti juga belum dikasih, perkembangan perkara juga belum dikasih. Mungkin Kamis kami akan buat laporan, minta gelar khusus ke Bareskrim,” tambahnya.

Dalam surat resmi bernomor 85/R/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, tim kuasa hukum Arya telah mengajukan permohonan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memeriksa dua lokasi penting: indekos tempat Arya ditemukan dan kantor Kementerian Luar Negeri.

Keluarga tetap berkeyakinan bahwa kematian Arya tidak terjadi secara alami. Mereka menolak kesimpulan awal polisi yang menyebut tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain.

“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers 29 Juli 2025 lalu.

Meski begitu, Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan belum ditutup dan masih terbuka untuk setiap informasi baru. Hasil autopsi forensik RSCM menunjukkan adanya luka-luka di wajah, leher, dan lengan, serta tanda mati lemas akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas.

Keluarga berharap, izin pemeriksaan TKP segera diberikan agar misteri di balik kematian diplomat muda asal Yogyakarta ini dapat terungkap secara terang benderang. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional