Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Sidang praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap CEO Lokataru, Delpedro Marhaen, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025). Sidang ini menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan dugaan penghasutan massa dalam aksi demonstrasi besar yang terjadi di ibu kota pada akhir Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan data resmi PN Jakarta Selatan, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan itu diajukan oleh tim advokasi dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menilai penetapan tersangka terhadap Delpedro dilakukan secara terburu-buru dan tidak sesuai prosedur hukum.

“Jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan Terdakwa Kapolri cq Direskrimum Polda Metro Jaya,” tertulis dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 4 pada pukul 09.05 WIB, dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Sidang perdana ini diharapkan dapat membuka ruang bagi penilaian objektif terkait dugaan pelanggaran prosedur penetapan tersangka terhadap para aktivis.

Selain Delpedro, dua aktivis lainnya, yakni Muzaffar Salim dan Syahdan Husein, juga akan menjalani sidang praperadilan di ruang terpisah. Berdasarkan jadwal, sidang Muzaffar (nomor perkara 129/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL) digelar di ruang 6, sementara sidang Syahdan (nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL) dilaksanakan di ruang 5 pada waktu bersamaan, pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, aktivis mahasiswa Khariq Anhar telah lebih dulu mengajukan praperadilan pada Senin (13/10/2025). Namun, sidang tersebut sempat ditunda karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir memenuhi panggilan hakim.

Keempat aktivis itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan menghasut pelajar untuk ikut dalam demonstrasi yang berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI. Polisi juga menahan mereka sejak awal September.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa para tersangka berperan aktif dalam menyebarkan konten provokatif melalui media sosial.

“Mereka menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial berinisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI,” ujarnya, Selasa (02/09/2025).

Penyidik sebelumnya juga menetapkan enam admin media sosial lainnya sebagai tersangka, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka diduga mengajak pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.

Sidang praperadilan hari ini dipandang penting sebagai ujian atas transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan kebebasan berekspresi dan hak berkumpul secara damai. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional