KPK Telusuri Keuntungan dan Aliran Dana di Kasus Mesin EDC BRI

KPK Telusuri Keuntungan dan Aliran Dana di Kasus Mesin EDC BRI

Bagikan:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berlangsung selama periode 2020–2024. Salah satu fokus penyidik kini tertuju pada keuntungan yang diperoleh pihak swasta, yakni PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terbaru terhadap tersangka Elvizar (EL) Direktur Utama PT PCS saat proyek berlangsung dilakukan untuk menelusuri sejauh mana perusahaan itu memperoleh profit dari kerja sama pengadaan dengan BRI.

“Penyidik mendalami terkait dengan profit yang diperoleh oleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Selain mendalami keuntungan korporasi, penyidik KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat internal BRI. Pemeriksaan terhadap Elvizar pada 16 Oktober 2025 lalu menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk memetakan pola dugaan penyaluran uang hasil proyek tersebut.

Kasus ini mulai diselidiki sejak KPK mengumumkan penyidikan resminya pada 26 Juni 2025. Lembaga itu menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan mesin EDC yang melibatkan beberapa pejabat tinggi BRI dan mitra penyedia teknologi.

Menurut data yang disampaikan KPK pada 30 Juni 2025, total nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Namun, penyidik menduga sekitar Rp700 miliar atau 30 persen dari total anggaran itu berpotensi menjadi kerugian keuangan negara.

Sebagai langkah awal pencegahan, KPK telah mencegah 13 orang yang diduga terkait perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Pada 9 Juli 2025, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus eks Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), serta SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS). Dua pihak swasta yang turut dijerat adalah Elvizar (EL) dari PT PCS dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) dari PT Bringin Inti Teknologi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek besar di sektor perbankan milik negara. KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana untuk memastikan siapa saja yang menikmati keuntungan dari proyek EDC tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional