Kejagung Lelang 12 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Pekan Depan

Kejagung Lelang 12 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Pekan Depan

Bagikan:

JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melelang belasan kendaraan mewah milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex. Lelang dilakukan secara terbuka dan online melalui portal resmi pemerintah, lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.30 WIB.

“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Sebanyak 12 kendaraan mewah dari berbagai merek ternama seperti Lamborghini, Porsche, Ducati, hingga BMW dilelang. Nilai limitnya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Mobil termahal yang dilelang adalah Lamborghini Huracan bernomor polisi B 8888 YUU dengan harga limit mencapai Rp4,68 miliar, disusul Porsche 911 Carrera 4S senilai Rp1,64 miliar.

Selain mobil sport, kendaraan roda dua kelas atas seperti Ducati Superleggera V4 dan Kawasaki Ninja H2 juga termasuk dalam daftar lelang. Total nilai aset yang dilelang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Menurut Anang, lelang ini terbuka bagi individu maupun badan hukum yang memenuhi persyaratan.

“Syarat peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki KTP dan NPWP, atau badan hukum yang memiliki akta pendirian serta dokumen pelengkap lainnya,” jelasnya.

Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor Virtual Account (VA) yang telah ditentukan dan diterima KPKNL Bandung paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian beserta bea lelang sebesar tiga persen dari total harga dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan menang.

“Jika tidak melunasinya, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara,” tegas Anang.

Lelang aset Doni Salmanan merupakan bagian dari upaya negara dalam mengembalikan kerugian korban investasi bodong serta memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Kasus Doni sebelumnya menarik perhatian publik karena gaya hidup mewahnya yang dibiayai dari hasil kejahatan digital, termasuk pembelian supercar dan motor sport berharga fantastis. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional