Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO ke Negara

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO ke Negara

Bagikan:

JAKARTA — Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kembali terlihat. Lembaga penegak hukum itu akan menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun kepada negara, Senin (20/10/2025), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dana dalam jumlah fantastis tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tiga terdakwa korporasi besar di sektor minyak sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya dinyatakan terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang merugikan keuangan negara.

“Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita hari Senin diserahkan ke negara,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Sutikno, total nilai pengganti yang dibebankan kepada ketiga perusahaan mencapai Rp17 triliun. Dengan demikian, masih ada sekitar Rp4 triliun yang belum disetorkan, terutama dari pihak Permata Hijau Group danMusim Mas Group. Kejagung memastikan akan terus menagih sisa kewajiban tersebut demi mengembalikan seluruh kerugian negara.

Ia menegaskan, bila dana pengganti tidak segera dibayarkan, maka Kejagung akan menempuh langkah lanjutan berupa pelelangan aset sitaan milik dua grup korporasi tersebut. “Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua grup tersebut dilelang,” tutur Sutikno.

Penyerahan uang sitaan ini disebut-sebut menjadi salah satu momentum terbesar dalam sejarah penegakan hukum terkait korupsi korporasi di Indonesia. Kejagung menyatakan, dana sebesar itu merupakan hasil penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis nasional.

Acara penyerahan uang sitaan dikabarkan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memamerkan tumpukan uang sitaan bernilai triliunan rupiah dari kasus serupa, termasuk uang tunai Rp11,8 triliun milik Wilmar Group dan Rp1,3 triliun dari dua grup korporasi lainnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan besarnya dampak korupsi korporasi terhadap ekonomi nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional