MA Batalkan Hukuman Seumur Hidup untuk Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental

MA Batalkan Hukuman Seumur Hidup untuk Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental

Bagikan:

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah vonis berat terhadap dua mantan prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dalam putusan kasasi bernomor 213 K/MIL/2025, MA membatalkan hukuman penjara seumur hidup dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada dua terdakwa utama, yaitu Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli.

Selain itu, seorang mantan prajurit lainnya, Rafsin Hermawan, turut memperoleh keringanan hukuman. Ia kini dijatuhi pidana penjara tiga tahun dari semula empat tahun yang ditetapkan oleh Pengadilan Militer Jakarta.

Dalam amar putusannya yang diunggah di situs resmi MA, Senin (20/10/2025), majelis hakim kasasi juga menegaskan bahwa para terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka.

Untuk Bambang, restitusi yang harus dibayarkan kepada keluarga almarhum Ilyas mencapai Rp 209.633.500, serta kepada korban luka bernama Ramli sebesar Rp 146.354.200. Sementara Akbar diwajibkan membayar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.

Putusan MA ini berbeda signifikan dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Jakarta sebelumnya. Pada tingkat pertama, Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup, sedangkan Rafsin dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ketiganya ketika itu tidak dibebankan membayar restitusi kepada pihak korban.

Dalam dakwaan oditur militer, Bambang disebut sebagai penembak utama dalam peristiwa berdarah tersebut. Ia diketahui melepaskan lima tembakan, dengan dua di antaranya diarahkan ke kerumunan orang. Dari jarak sekitar satu meter, tembakan Bambang mengenai Ilyas dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Senjata yang digunakan diketahui merupakan pistol dinas milik Akbar.

Selain menewaskan Ilyas, tembakan itu juga melukai Ramli, yang saat kejadian sedang mencoba memegangi Akbar. Adapun Rafsin disebut terlibat setelah kejadian karena menadah mobil rental milik korban yang sebelumnya telah dicuri.

Kasus ini juga menyeret beberapa pihak sipil yang terlibat dalam penadahan kendaraan milik korban. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Isra bin almarhum Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan masing-masing wajib membayar restitusi sebesar Rp 56.666.666 kepada ahli waris korban.

Meski hukuman para eks prajurit itu kini lebih ringan, keputusan MA tetap menunjukkan bahwa tindak kekerasan bersenjata oleh aparat militer di luar tugas tidak dapat ditoleransi. Dengan vonis baru tersebut, para terdakwa tetap harus menjalani masa tahanan panjang sekaligus kehilangan status militernya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional