JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi pelajar telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Massonoh, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Delpedro.
“Termohon juga menolak dengan tegas seluruh petitum pemohon dan tidak akan menanggapi seluruh petitum pemohon dalam permohonan petitumnya dan tidak akan menjawab dan menanggapi satu persatu petitum pemohon tersebut,” ujar Iverson di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Iverson menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Delpedro sudah memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat. Ia menilai penyidik telah melakukan proses sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka.
“Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sah menurut hukum dan penetapan tersangka tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya menegaskan.
Menurut Iverson, proses penyidikan bermula dari penangkapan sejumlah pelajar di bawah umur yang diduga terlibat dalam aksi anarkistis di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2025. Dari hasil pemeriksaan, para pelajar itu mengaku tergerak mengikuti aksi setelah melihat unggahan di media sosial yang berisi ajakan unjuk rasa.
“Didapat informasi bahwasanya mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR-RI merupakan aksi anarkis setelah melihat konten yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial,” ucap Iverson.
Unggahan tersebut, lanjutnya, berupa poster posko aduan bagi peserta aksi yang dibuat oleh Lokataru Foundation pada 27 Agustus 2025.
“Yang menarasikan kepada pelajar untuk berdemo dan melawan bareng dengan dalih posko aduan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti digital, penyidik menyimpulkan adanya peran Delpedro dalam penyebaran konten tersebut. Atas dasar itu, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Sidang praperadilan hari ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari kuasa hukum Delpedro terhadap jawaban Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan. Keempat aktivis tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Afif Abdul Qoyim, salah satu kuasa hukum, mengatakan pengajuan praperadilan ini untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka serta penggeledahan yang dinilai minim pengawasan.
“Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” ujarnya.
Selain Delpedro dan tiga rekannya, polisi juga menetapkan enam admin media sosial lain dengan inisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mereka diduga membuat serta menyiarkan konten yang menghasut pelajar untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menegaskan, “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial sehingga memancing pelajar untuk datang ke Gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak fasilitas umum.” []
Diyan Febriana Citra.