Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Sampah Tangsel Berlanjut

Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Sampah Tangsel Berlanjut

Bagikan:

SERANG — Upaya dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk lolos dari jerat hukum kandas di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan kedua terdakwa, dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.

Kedua terdakwa adalah Direktur PT Ella Pratama, Sukron Yuliadi Mufti, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel, Zeky Yamani. Keduanya didakwa terlibat dalam korupsi pengelolaan sampah senilai Rp21,6 miliar, yang juga menyeret sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan untuk para terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Tipikor Serang, Mochamad Ichwanudin, saat membacakan amar putusan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (22/10/2025) petang.

Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi,” ujar Ichwanudin.

Dalam pertimbangannya, hakim ad hoc Wahyu Wibawa menjelaskan, majelis sependapat dengan JPU bahwa isi nota keberatan para terdakwa telah masuk ke ranah pembuktian. Menurut majelis, dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP, yang mensyaratkan kejelasan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan uraian perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.

“Untuk itu keberatan para terdakwa tidak beralasan maka harus ditolak,” kata Wahyu menegaskan.

Kasus korupsi ini tidak hanya menyeret dua terdakwa tersebut, tetapi juga eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa. Seluruhnya kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Serang.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menilai bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak sah, karena tidak didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan hanya pada laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman & Soetjipto WS.

Menurut pembela, audit dari akuntan publik tidak bisa menggantikan kewenangan BPK, yang secara konstitusional berhak menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Mereka merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Karena itu, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa menjadi prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun majelis hakim berpendapat lain. Mereka menilai seluruh unsur dalam dakwaan jaksa telah terpenuhi secara formil dan materiil, sehingga proses sidang harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang berikutnya akan berfokus pada keterangan saksi-saksi, termasuk pejabat terkait dari Pemkot Tangsel serta pihak pelaksana proyek pengelolaan sampah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional