JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperkenalkan sistem transfer dana baru untuk mempercepat penyaluran anggaran kepada pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini diambil guna mengatasi persoalan klasik yang kerap terjadi setiap akhir tahun, yakni penumpukan dana daerah di perbankan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sistem tersebut akan memungkinkan transfer dana pemerintah pusat ke Pemda dilakukan lebih cepat, sehingga uang negara bisa segera dimanfaatkan tanpa harus mengendap.
“Nanti gini, biasanya mereka itu kan mereka perlu sampai akhir tahun disisakan kan untuk bulan Januari-Februari. Nanti saya akan tahun depan memulai, akan kita ngembangkan sistem di mana transfernya bisa cepat tanggal 1-2 Januari udah keluar lah, kirim ke Pemda, sehingga Pemda nggak usah numpuk uang lagi,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, setiap tahun jumlah dana Pemda yang menumpuk di bank dapat mencapai Rp 100 triliun. Melalui sistem baru ini, ia menargetkan dana tersebut dapat segera digunakan untuk membiayai kegiatan produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Uangnya dipakai buat perekonomian. Jadi di tahun yang sekarang ini statusnya langsung dibelanjain. Kalau perencanaan yang lain ya mereka harus lebih rajin belajar bagaimana cara merencanakan belanja tepat waktu tepat sasaran, itu aja,” ujar Purbaya.
Namun, saat ditanya mengenai dana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencapai Rp 14,6 triliun dan masih mengendap di bank, Purbaya menyebut pihaknya tidak akan memberikan intervensi khusus. “Nggak ada solusi, mereka mesti serap dengan cepat aja,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menepis anggapan bahwa dana mengendap tersebut disengaja demi keuntungan bunga bank. Ia menegaskan, fenomena tersebut terjadi akibat pola belanja daerah yang cenderung meningkat pesat di penghujung tahun.
“Hal ini berkaitan dengan pola belanja Pemda, termasuk Pemprov DKI, yang mengalami akselerasi pembayaran pada triwulan terakhir,” ujar Eli dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Kamis (23/10/2025).
Eli memaparkan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) DKI Jakarta biasanya menunjukkan angka tinggi hingga November dan berkurang tajam pada Desember. “Sebagai gambaran, pembayaran di Desember 2023 mencapai Rp16 triliun dan Desember 2024 mencapai Rp18 triliun,” katanya.
Ia juga menambahkan, perlambatan penyerapan anggaran pada kuartal II dan III tahun ini disebabkan oleh penyesuaian program quick win melalui APBD Perubahan 2025, serta perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan efisien.
Kebijakan Kemenkeu untuk mempercepat transfer dana di awal tahun diharapkan mampu memperbaiki pola belanja daerah yang selama ini tidak merata. Selain mendorong percepatan realisasi anggaran, langkah ini juga dinilai akan meningkatkan efektivitas fiskal dan memperkuat daya dorong ekonomi di tingkat regional maupun nasional. []
Diyan Febriana Citra.

