JAKARTA — Dugaan kejanggalan dalam akta perjanjian pisah harta antara aktris Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, kembali mencuat ke publik. Penyidik Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen hukum tersebut saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Max merupakan salah satu penyidik yang menangani perkara korupsi tata kelola timah yang menyeret Harvey Moeis. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi atas penyitaan sejumlah aset miliknya.
Dalam kesaksiannya, Max menjelaskan bahwa akta pisah harta itu menunjukkan dua tanggal berbeda. “Tanggal di bagian atas tertulis 12 Oktober 2016, sedangkan pada bagian bawah, tepat di bawah tanda tangan, tertulis 16 Oktober 2016,” ujar Max.
Menurutnya, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan soal keabsahan dokumen tersebut. “Secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materiil ini masih diragukan kebenarannya waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu,” kata Max di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Max menyebutkan bahwa meski akta itu menyatakan tidak ada persekutuan harta antara suami istri, praktiknya berbeda. “Di dalam akta itu, Pasal 1 dan Pasal 2 sudah ditulis secara rinci bahwa ini ada pemisahan harta. Artinya Sandra Dewi maupun Harvey Moeis paham itu,” katanya. Namun, menurut hasil penyidikan, ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Bahkan uang dari Harvey Moeis ditransfer ke Sandra Dewi untuk pembayaran apartemen, tanah, dan rumah di Regency,” ungkapnya. Dana tersebut, lanjut Max, juga sempat dialihkan ke rekening saudara Sandra, Kartika dan Raymond. “Dengan dasar itu, akhirnya penyidik menyita aset-aset tersebut untuk pembuktian di persidangan,” imbuhnya.
Sidang keberatan atas penyitaan aset ini diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Mereka meminta agar aset yang disita dikembalikan, dengan alasan bahwa Sandra merupakan pihak ketiga beriktikad baik.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Ia menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto saat ini masih menilai bukti dan keterangan ahli sebelum menentukan putusan.
Sandra Dewi berdalih aset-aset yang disita, seperti mobil hadiah ulang tahun, tas mewah, dan perhiasan, diperoleh secara sah melalui pembelian pribadi atau hasil pekerjaan. Ia juga menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar atas perannya dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Putusan hakim juga menyebut seluruh aset yang terkait dengan Harvey dirampas untuk negara, termasuk beberapa yang atas nama Sandra Dewi. []
Diyan Febriana Citra.

