JAKARTA — Selebgram dan model Lisa Mariana menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025). Pemeriksaan tersebut terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan 44 pertanyaan yang berkaitan dengan unggahan dan pernyataannya di media sosial yang menjadi dasar laporan hukum. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.25 WIB. Lisa keluar dari gedung Bareskrim didampingi tim kuasa hukumnya.
“Alhamdulillah lancar, bapak-bapak yang di atas juga baik. Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti biasa lagi,” kata Lisa kepada awak media usai pemeriksaan. Ia tampak tenang dan memilih tidak banyak memberikan keterangan tambahan sebelum bergegas menuju mobilnya.
Kuasa hukum Lisa menyebut kliennya bersikap kooperatif dan terbuka selama menjalani pemeriksaan. Menurut tim pengacara, alasan Lisa meninggalkan lokasi dengan cepat semata karena memiliki agenda lain di malam hari.
“Lisa memang buru-buru karena ada aktivitas lain,” ujar perwakilan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Lisa dijadwalkan diperiksa pada Senin, 20 Oktober 2025, namun pemeriksaan itu ditunda karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Status tersangka terhadap Lisa Mariana telah ditetapkan pada 14 Oktober 2025. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula dari pernyataan Lisa yang mengaku memiliki hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil dan menyebut telah memiliki anak hasil pertemuan mereka di Hotel Wyndham Palembang pada Juni 2021. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Ridwan Kamil yang kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tes DNA telah dilakukan terhadap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada penyidik, hasil DNA keduanya tidak identik.
Dengan berjalannya proses hukum ini, penyidik diharapkan dapat menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut secara objektif dan transparan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang menjunjung asas keadilan bagi semua pihak. []
Diyan Febriana Citra.

