PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (27/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan penetapan dari majelis hakim.

Informasi mengenai jadwal tersebut tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

“Senin, 27 Oktober 2025, untuk pembacaan penetapan,” tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Perkara ini diajukan oleh Subhan, seorang warga negara Indonesia, yang menggugat keabsahan ijazah SMA milik Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024 lalu. Subhan berpendapat, ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan umum.

Ia mengacu pada Pasal 169 huruf (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 13 huruf (r) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam aturan itu disebutkan bahwa calon presiden maupun wakil presiden harus memiliki pendidikan “paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Dengan dasar tersebut, Subhan menilai Gibran tidak dapat membuktikan secara sah ijazah SMA yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam regulasi. Karena itu, ia mengajukan gugatan perdata untuk mempersoalkan keabsahan pencalonan dan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan secara keseluruhan. Ia juga meminta pengadilan menyatakan bahwa Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.

Selain itu, Subhan menuntut agar Gibran dan pihak terkait dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada dirinya serta seluruh warga negara Indonesia dengan nilai fantastis sebesar Rp125 triliun yang disetorkan ke kas negara.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun masih ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Subhan juga menuntut adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari apabila putusan pengadilan tidak segera dilaksanakan.

Sidang lanjutan perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Gibran yang kini menjabat sebagai wakil presiden aktif. Pengadilan dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda berikutnya setelah pembacaan penetapan pada pekan mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional