JAKARTA — Pembahasan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 resmi dimulai pada Senin (27/10/2025). Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat awal setelah sebelumnya membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk membahas dan menetapkan besaran biaya yang akan berlaku bagi calon jemaah haji tahun depan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, membenarkan bahwa panja pembahasan BPIH telah dibentuk dan langsung bekerja bersama pemerintah.
“Iya, panja sudah dibentuk,” ujar Marwan saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/10/2025). Ia menambahkan, pertemuan hari ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). “Iya raker dengan pemerintah, yakni Kemenhaj,” katanya.
Langkah cepat DPR dan pemerintah ini dilakukan untuk memastikan pembahasan biaya haji tidak molor seperti tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Haji dan Umrah menargetkan keputusan mengenai besaran BPIH 2026 sudah bisa diumumkan pada November 2025. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa percepatan ini penting agar calon jemaah dapat segera melakukan pelunasan dan persiapan perjalanan haji.
“Kita harapkan mungkin November (2025) akan sudah ada putus tentang BPIH-nya. Sehingga calon jemaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan,” kata Irfan usai rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Irfan juga menyambut baik langkah DPR yang membentuk Panja untuk mempercepat penetapan biaya tersebut.
“Tentu kita ingin Panja tentang BPIH segera bisa dibentuk dan segera menetapkan BPIH untuk calon jemaah haji kita,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah berupaya agar hasil pembahasan bersama DPR dapat mengarah pada efisiensi dan penurunan biaya haji.
“Ya pada prinsipnya terkait dengan BPIH, karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH,” ucap Dahnil.
Sebagai informasi, pada penyelenggaraan haji 2025 atau 1446 Hijriah, besaran BPIH yang disepakati antara pemerintah dan DPR mencapai Rp 89,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh calon jemaah sebesar Rp 55.431.750,78, sementara sisanya ditanggung melalui subsidi dana manfaat.
Dengan pembahasan yang dimulai lebih awal, diharapkan keputusan mengenai BPIH 2026 bisa memberikan kepastian lebih cepat bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji agar penyelenggaraan ibadah tetap aman, nyaman, dan transparan. []
Diyan Febriana Citra.

