JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 dengan menyetarakan masa tunggu jemaah di seluruh provinsi Indonesia menjadi 26 tahun. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi calon jemaah yang selama ini menghadapi ketimpangan waktu keberangkatan antara satu daerah dan daerah lainnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jumlah pendaftar di tiap provinsi, ketersediaan kuota nasional, dan dasar hukum yang kini telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, masa tunggu keberangkatan haji berbeda-beda di tiap provinsi, dengan durasi terpanjang mencapai 47 tahun, seperti di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur. Ketimpangan ini kerap memicu keluhan calon jemaah, terutama di daerah dengan jumlah pendaftar tinggi namun kuota terbatas.
Menurut Dahnil, pola perhitungan kuota haji untuk 2026 sudah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berbeda dari tahun 2025, pembagian kuota tahun depan dilakukan dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan, bukan lagi berdasarkan kebijakan administratif tanpa dasar hukum yang kuat.
“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu,” jelas Dahnil.
Ia menambahkan, pembagian kuota baru ini menempatkan provinsi dengan jumlah pendaftar terbanyak seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat sebagai penerima kuota terbesar. Dengan begitu, antrean jemaah yang selama ini menumpuk di daerah padat penduduk dapat terurai secara lebih proporsional.
Kebijakan penyeragaman masa tunggu haji ini juga diharapkan menjadi momentum reformasi sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan dan berbasis regulasi yang adil. Pemerintah menilai, kesetaraan waktu tunggu akan membantu meredam ketimpangan sosial antarwilayah sekaligus memberikan kepastian bagi para pendaftar.
Berikut sebagian data kuota haji reguler per provinsi tahun 2026: Aceh 5.426 jemaah, Jawa Barat 29.643, Jawa Tengah 34.122, Jawa Timur 42.409, DKI Jakarta 7.819, dan Sulawesi Selatan 9.670. Semua provinsi kini memiliki masa tunggu yang sama, yakni 26 tahun.
Dengan kebijakan baru ini, Kementerian Agama berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerataan bukan berarti meniadakan perbedaan, tetapi memberikan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh calon jemaah dari Sabang sampai Merauke. []
Diyan Febriana Citra.

