SAMARINDA — Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (28/10/2025) pagi, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta berbagai instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, mengatakan bahwa kegiatan ini sengaja digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai wujud semangat penegakan hukum dan pengabdian kepada bangsa.
“Hari ini tepat pada tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda ini,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan.
Firmansyah menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang mana ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersumber dari beberapa unsur penyidik yaitu, dari penyidik PPNS dari Bea Cukai, kemudian dari Balai POM, dan kita rangkum dalam satu kegiatan yang dilaksanakan pada pagi hari ini,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa kegiatan pemusnahan kali ini dikemas secara seremonial agar dapat disaksikan berbagai pihak sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Namun kegiatan ini kita acarakan secara seremonial dan itu dapat disaksikan sendiri bahwa banyaknya batang rokok itu berapa ribu,” jelasnya.
Selain ribuan batang rokok ilegal, turut dimusnahkan pula sejumlah alat kesehatan yang tidak memenuhi standar nasional.
“Kemudian, ada beberapa alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar SNI dan hari ini semua dihadiri oleh teman-teman unsur Forkopimda dan ada beberapa teman-teman dari penyidik PPNS yang berkepentingan,” lanjutnya.
Firmansyah menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan agenda insidental, melainkan kegiatan rutin Kejari Samarinda.
“Jadi, agenda itu kami laksanakan setiap bulan, setiap bulan kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan penjelasan terkait perubahan pengelolaan benda sitaan.
“Kemudian, saya perlu juga menginformasikan bahwa untuk rupbasan, penitipan benda sitaan itu tanggung jawabnya sudah berpindah kepada pihak Kejaksaan Agung RI, yang dulunya rupbasan itu dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, sekarang sudah diserahterimakan pengelolaannya kepada Kejaksaan Agung,” katanya.
Lebih lanjut, Firmansyah menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Samarinda menjadi satu-satunya lembaga di Kalimantan Timur yang memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan benda sitaan.
“Jadi, tanggung jawab yang terkait dengan penitipan benda sitaan itu adalah kembali kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, dan itu satu-satunya di Kalimantan Timur,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

