SAMARINDA – Kantor Bea dan Cukai Samarinda menyambut positif kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Selasa (28/10/2025) pagi di Halaman Kantor Kejaksaan Samarinda. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda serta lembaga penegak hukum di Samarinda.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari penyidikan Bea Cukai selama beberapa tahun terakhir.
“Terkait barang yang dimusnahkan hari ini oleh Kejaksaan, ada beberapa hasil tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Samarinda di tahun 2018, 2019, sampai 2025,” ujarnya.
Tribuana menambahkan bahwa barang-barang tersebut terdiri dari hasil sitaan pelanggaran di bidang cukai, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi. “Jadi bisa lihat di yang tadi beberapa produk yang rekan-rekan bisa lihat itu sekitar tahun 2018-2019, dan yang sekarang ada terbarunya sekitar 2020-2025,” jelasnya.
Ia memaparkan secara rinci jumlah batang rokok ilegal yang menjadi barang bukti selama kurun waktu tersebut. “Untuk totalnya yang 2018 itu sekitar 1 juta batang, kedua itu ada sekitar 600.000 batang, terakhir itu 97.800,” ungkapnya.
Tribuana menyatakan rasa puas dan bangga karena hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya kini dapat dimusnahkan secara resmi. “Kami pastikan bahwa barang hasil kami lakukan penindakan dan penyidikan ini yang dimusnahkan, dan kami sangat senang sekali atas kegiatan ini, di mana kami bisa melihat langsung hasil tindak lanjut dari hasil kerja kami,” tuturnya.
Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk keterbukaan dan sinergi yang baik antara lembaga penegak hukum di Samarinda. “Ini wujud keterbukaan dari rekan-rekan Kejari, dan juga bentuk koordinasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Tribuana mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Samarinda yang secara rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti setiap bulan. “Kami juga telah dapat informasi bahwa ini rutin dilakukan setiap bulan,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini terus dilaksanakan agar mempercepat proses penyelesaian perkara dan memperlancar penegakan hukum di bidang cukai. “Ini sangat bagus sekali, sehingga sirkulasi dari barang hasil penindakan ini bisa lebih cepat dan kita bisa maksimal nanti dalam melakukan penindakan, penyimpanan barang, dan tindak lanjut akhirnya,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

