JAKARTA – Buronan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), Paulus Tannos, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Dalam keterangan di situs resmi pengadilan, gugatan itu diklasifikasikan dalam perkara “sah atau tidaknya penangkapan” terhadap Paulus Tannos. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (10/11/2025) mendatang.
Pihak yang digugat dalam perkara ini adalah KPK selaku lembaga penegak hukum yang menangani perkara besar korupsi e-KTP tersebut. Gugatan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum kasus yang telah menjerat sejumlah tokoh politik dan pejabat negara itu.
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh Paulus Tannos, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut. Ia menyatakan KPK telah menyiapkan jawaban resmi dan bukti-bukti yang memperkuat legalitas seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan.
“Sebagai pihak termohon, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (03/11/2025).
Budi menegaskan, lembaganya meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus perkara ini. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas hukum dalam setiap proses pemberantasan korupsi.
“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa perkara korupsi e-KTP bukan sekadar menyebabkan kerugian negara bernilai besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik di sektor kependudukan.
“Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025, berdasarkan permohonan penahanan sementara yang diajukan KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Interpol Singapura.
Namun, hingga kini Paulus belum dapat dipulangkan ke Indonesia, karena masih menjalani proses sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM masih menunggu putusan lanjutan dari otoritas hukum Singapura terkait permohonan ekstradisi tersebut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi koordinasi lintas negara dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan korupsi berskala besar yang merugikan negara triliunan rupiah dan mencoreng sistem administrasi kependudukan nasional. []
Diyan Febriana Citra.

