JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Kali ini, penyidik KPK memanggil Valentino Matthew, anak dari pengusaha Menas Erwin Djohansyah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Valentino Matthew dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (03/11/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya. Ia belum mengungkapkan detail materi yang akan digali dari pemeriksaan tersebut, namun dipastikan pemanggilan ini berkaitan dengan penelusuran aliran dana dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan perkara utama yang melibatkan ayah Valentino, Menas Erwin Djohansyah (MED), Direktur PT Wahana Adyawarna. Menas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan sejumlah perkara di MA.
Langkah hukum terhadap Menas dilakukan setelah penyidik menjemput paksa dirinya di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (24/09/2025), sekitar pukul 18.44 WIB.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir dua kali pemanggilan tanpa keterangan, kemudian juga kita sudah coba cari beberapa waktu tidak ada, tapi alhamdulillah kemarin sore kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis.
Menas kemudian ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan KPK cabang Jakarta Timur. Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula pada awal 2021 ketika Menas diperkenalkan oleh rekannya berinisial FR kepada Hasbi Hasan, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023.
Dalam pertemuan itu, Menas meminta bantuan Hasbi untuk mengurus sejumlah perkara milik rekan-rekannya di berbagai daerah. “HH kemudian menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED, dalam pengurusan perkara oleh MED kepada HH terdapat biaya pengurusan perkara yang besarnya berbeda-beda tergantung perkaranya,” ungkap Asep.
Beberapa perkara yang disebut diurus meliputi sengketa tanah dan aset di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga Samarinda. Asep menjelaskan, “Jadi, untuk memberikan bantuan itu atau mendapat bantuan, tidak gratis, HH meminta sejumlah uang ya atau bayaran kepada saudara MED.”
Namun, tidak semua perkara yang diurus berjalan sesuai harapan. Ketika sebagian pihak yang menitipkan uang meminta pertanggungjawaban, Menas dikabarkan menagih pengembalian dana kepada Hasbi melalui FR.
Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kini menelusuri potensi pencucian uang dalam kasus ini, termasuk aset-aset yang diduga terkait hasil kejahatan. Pemeriksaan terhadap anak Menas diharapkan dapat memperjelas dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi. []
Diyan Febriana Citra.

