PA Jaksel: Gugatan Cerai Raisa Bisa Batal Jika Tak Hadir di Sidang

PA Jaksel: Gugatan Cerai Raisa Bisa Batal Jika Tak Hadir di Sidang

Bagikan:

JAKARTA — Sidang perdana gugatan cerai penyanyi Raisa Andriana terhadap suaminya, Hamish Daud, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin (03/11/2025) berlangsung tanpa kehadiran sang penggugat. Ketidakhadiran Raisa menjadi sorotan karena dapat memengaruhi jalannya proses hukum perceraian yang ia ajukan.

Juru Bicara PA Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa kehadiran penggugat dalam perkara perceraian merupakan kewajiban mutlak, kecuali ada alasan sah yang dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.

“Ya, tidak ada alasan misalnya penggugat di luar negeri, ya bisa dibuktikan. Untuk perceraian selama masih ada di sini, di Indonesia, maka si penggugatnya harus hadir,” ujar Abid di kantornya, belum lama ini.

Menurut Abid, absennya penggugat bisa berdampak serius terhadap kelanjutan perkara. Bila penggugat tidak memenuhi panggilan sidang berulang kali, gugatan dapat dinyatakan tidak diterima (NO) atau bahkan dibatalkan.

“Walaupun satu kali (wajib hadir), karena akan dikonfirmasi, betulkah dia yang menghendaki perceraian itu? Ya. Nah, kalau seandainya dia tidak hadir, tentu perkaranya tidak akan dapat diterima,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pihak tergugat, yakni Hamish Daud, Abid menjelaskan ketidakhadirannya tidak serta-merta menghambat proses persidangan. Pengadilan memiliki mekanisme tersendiri untuk mengatasi hal itu.

“Tetapi kalau si tergugat tidak hadir, itu ada acara tersendiri. Satu kali tidak hadir seperti tadi akan dipanggil ulang. Dua kali tidak hadir, nah biasanya itu langsung pembuktian, baru putusan atau musyawarah majelis,” terang Abid.

Sidang cerai pasangan selebritas yang menikah pada 2017 itu ditunda hingga 17 November 2025. Pengadilan berharap kedua pihak dapat hadir pada sidang berikutnya karena agenda tersebut akan memuat tahapan mediasi sebagai upaya mendamaikan pasangan yang bersengketa.

“Wajib hadir untuk pertama. Wajib hadir. Terutama kalau tergugatnya hadir, maka wajib sekali hadir untuk mediasi. Diperintahkan hadir untuk mediasi,” kata Abid menambahkan.

Kasus perceraian selebritas seperti Raisa dan Hamish Daud kembali membuka perhatian publik terhadap prosedur hukum perceraian di pengadilan agama, yang menekankan prinsip kehadiran pribadi kedua belah pihak. Meski berstatus figur publik, proses hukum tetap harus dijalankan sesuai ketentuan tanpa pengecualian.

Apabila kedua pihak hadir pada sidang berikutnya, majelis hakim akan berupaya mendamaikan mereka sebelum memutuskan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hingga kini, baik Raisa maupun Hamish belum memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang tengah mereka jalani. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional