Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pemerasan

Bagikan:

JAKARTA – Artis Nikita Mirzani resmi menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas vonis kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini menandai tekad Nikita untuk memperjuangkan haknya dan mencari keadilan melalui jalur yang sah.

Permohonan banding tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, pada Senin (03/11/2025). Galih datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat kuasa banding sekaligus memulai proses administrasi permohonan tersebut.

“Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding, ya, pengajuan bandingnya,” ujar Galih kepada wartawan usai mendaftarkan berkas.

Galih menjelaskan, proses pengajuan banding ini masih berada pada tahap awal. Ia menyebut berkas-berkas yang diperlukan masih dalam proses pelengkapan karena sempat terjeda waktu istirahat kantor.

“Barusan kami sudah ajukan dulu surat kuasanya, tapi masih menunggu nanti setelah istirahat. Jadi berkasnya kan harus ada surat kuasa dulu, ya, surat kuasa banding, nanti ada akta permohonan apa, pernyataan untuk bandingnya,” lanjutnya.

Pihak Nikita menilai putusan hakim pada persidangan sebelumnya memiliki sejumlah kekeliruan yang mendasar. Salah satu yang disorot adalah penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

“Tentunya poin isi dari memori banding yaitu terkait kekeliruan dari keputusan yang sudah diputuskan kemarin ya,” jelas Galih. “Kekeliruannya, dari 27B Ayat 2 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” tambahnya.

Menurut Galih, berbagai bukti dan kesaksian yang telah diajukan selama proses persidangan sebelumnya tidak mendapatkan perhatian yang layak dari majelis hakim.

“Karena berdasarkan bukti, berdasarkan saksi. Saksi itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk saksi ahli, itu juga tidak ada. Makanya kami akan mempertanyakan hal tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari total 57 bukti yang diajukan pihaknya, tak satu pun menjadi pertimbangan dalam putusan. Hal inilah yang memperkuat alasan Nikita untuk melanjutkan perjuangan ke Pengadilan Tinggi.

“Pertimbangan hukumnya tidak ada sama sekali. Makanya kami berupaya untuk meyakinkan kepada PT bahwa di sini ada kekeliruan,” ujar Galih.

Keputusan mengajukan banding disebut murni atas keinginan Nikita Mirzani sendiri setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya di rumah tahanan.

“Kemarin setelah divonis, kami sempat berdiskusi dulu. Kami sempat datang ke Rutan, terus kami berdiskusi, dan akhirnya kami ingin mengajukan upaya hukum banding,” kata Galih.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Ismail, memilih untuk tidak mengajukan banding. “Kalau Ismail sendiri, kami berdiskusi bahkan sebelum sidang putusan, keputusannya tidak mengajukan banding. Ya kami hargai putusannya beliau,” ungkap Galih.

Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani juga menitipkan pesan kepada masyarakat agar terus memberikan dukungan moral selama proses hukum berjalan. “Pesannya doain aja, dikawal aja kasus ini, doakan. Sampai sekarang minta doanya untuk bebas,” pungkas Galih.

Dengan langkah banding ini, Nikita berharap seluruh fakta persidangan dapat dinilai ulang secara objektif oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi, sekaligus membuka peluang untuk memperoleh keputusan yang lebih adil. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional