JAKARTA — Pemerintah memastikan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera diberlakukan. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan, program tersebut direncanakan mulai berjalan pada akhir tahun 2025.
“Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (04/11/2025) malam.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan data pemerintah, nilai tunggakan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) telah melampaui Rp 10 triliun.
Cak Imin menjelaskan, pelaksanaan pemutihan akan dilakukan secara bertahap dengan beberapa ketentuan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tergolong peserta bantuan iuran (PBI), berasal dari kelompok tidak mampu, serta peserta mandiri yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi IX DPR menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan ini. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengingatkan agar pemerintah memastikan proses verifikasi dilakukan dengan transparan dan akurat.
“Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” ujar Netty, Selasa (21/10/2025).
Menurut Netty, langkah pemutihan harus tetap menjunjung prinsip keadilan sosial agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi peserta yang selama ini taat membayar iuran.
“Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini perlu dibarengi dengan perbaikan sistem iuran, terutama bagi sektor informal yang belum memiliki mekanisme pemotongan otomatis.
“BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” ucap Netty.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi warga miskin yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat tunggakan iuran, sekaligus memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan. []
Diyan Febriana Citra.

