JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid pada Rabu (05/11/2025) siang. Pengumuman ini akan disampaikan usai serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sepuluh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau awal pekan ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan lembaganya akan menggelar konferensi pers sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, pimpinan KPK dijadwalkan memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, nama-nama tersangka, hingga barang bukti yang disita.
“Rencana jam 14.00 WIB, KPK akan memaparkan detail perkara dalam konferensi pers hari ini,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (05/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, kesepuluh orang yang diamankan terdiri atas Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Arif Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua orang kepercayaan Abdul Wahid, Tata Maulana (TM) dan Dani M. Nursalam (DMN).
Budi menyebut, sebagian dari mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) bersama pimpinan KPK. Namun, identitas dan peran masing-masing belum dapat diumumkan sebelum konferensi pers resmi digelar.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap pejabat Dinas PUPR Riau. Modusnya, permintaan dana dilakukan oleh dua orang kepercayaan gubernur kepada pejabat dinas, yang kemudian diteruskan ke kepala UPT untuk pengumpulan dana tambahan dari sejumlah proyek daerah.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau,” kata Budi menjelaskan.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga pound sterling. Uang itu diduga merupakan hasil pungutan yang dikumpulkan secara berkala dan disalurkan kepada Gubernur Riau melalui perantara di lingkaran terdekatnya.
KPK juga tengah mendalami apakah praktik serupa telah berlangsung sistematis di lingkungan pemerintahan provinsi. Budi menegaskan, penyidik masih menelusuri aliran dana lain yang berpotensi melibatkan pihak di luar jajaran Dinas PUPR.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Abdul Wahid bersama sembilan pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih. Keputusan resmi mengenai status hukum mereka akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik di Riau tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

