SAMARINDA — Persidangan perkara penembakan di Crown dengan nomor perkara 720/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, 718/Pid.B/2025/PN Smr, dan 718/Pid.B/2025/PN Smr kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (05/11/2025) siang. Dalam agenda sidang lanjutan tersebut, Kuasa Hukum korban sekaligus mewakili seluruh terdakwa, Muhammad Nur Salam, menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang secara langsung melihat pelaku penembakan.
“Enam saksi yang dihadirkan oleh JPU, pada dasarnya semuanya tidak ada yang melihat siapa yang melakukan penembakan, semua bersaksi bahwa menurut mereka cuma satu pelakunya,” ujar Muhammad Nur Salam kepada awak media usai persidangan.
Nur Salam menyebutkan, dari seluruh kesaksian yang disampaikan, tidak ada keterangan yang secara jelas mengaitkan sembilan terdakwa lainnya yaitu Ariel Als Aril, Kurniawan Als Wawan Pablo, Fatur Rahman Ainul Haq Als Fatuy, Andi Lau, Anwar Als Ula, Abdul Gafar Als Sugeng, Satar Mulyana, Wiwin Als Andos, dan Aulia Rahim Als Rohim dengan peristiwa penembakan tersebut.
“Jadi yang kita pertanyakan status sembilan ini sebagai apa, karena kan kejadiannya menurut keterangan saksi cuma satu pelaku terus yang sembilannya berperan sebagai apa, itu titik beratnya dari kami,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksinkronan dalam keterangan yang diberikan saksi di persidangan. “Baru yang keterangan lain juga ada keterangan mereka yang saling bertentangan, ada yang bilang tengkurap, ada yang bilang telentang, ada yang bilang lukanya ada di leher, ada yang bilang iya,” ungkap Nur Salam.
Sementara itu, Andi Akbar selaku bagian dari Tim Kuasa Hukum menambahkan bahwa kesaksian yang disampaikan dalam persidangan sama sekali tidak mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. “Dalam keterangan saksi yang dihadirkan hari ini, tidak ada satupun saksi kemudian yang memberikan keterangan mengarah pada pembunuhan berencana, tidak ada,” ucapnya.
Menurutnya, fakta persidangan hari ini justru semakin memperkuat posisi pembelaan para terdakwa lainnya. “Maka itu tidak terbukti dalam persidangan hari ini, semua saksi tidak ada yang melihat rombongan terdakwa lain selain terdakwa yang menembak, begitu,” katanya.
Akbar juga memastikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat posisi sembilan terdakwa lain yang disebut tidak terlibat. “Jadi mungkin ke depan kami juga akan menghadirkan ahli atau saksi yang bisa meringankan yang sembilan orang ini,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada bukti maupun kesaksian yang menunjukkan adanya perencanaan atau keterlibatan sembilan terdakwa lain, baik sebelum maupun saat kejadian.
“Jadi tidak ada yang melihat baik di dalam Crown maupun di luar Crown, sehingga ini mematahkan dan mempertegas bahwa analisa pembunuhan berencana itu tidak terpenuhi dalam proses persidangan hari ini,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Akbar menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan siap menghadapi tahapan berikutnya.
“Ke depan kita akan mempersiapkan juga masih ada saksi dari jaksa yang akan dihadirkan, kita belum tahu siapa dan memperkuat kesaksian apa begitu, tetapi kita optimis bahwa tidak terpenuhinya terkait dengan unsur 340 tidak terpenuhi,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

