Banding Ditolak, Vadel Badjideh Kini Divonis 12 Tahun

Banding Ditolak, Vadel Badjideh Kini Divonis 12 Tahun

Bagikan:

JAKARTA — Upaya hukum banding yang diajukan Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly, putri artis Nikita Mirzani, berujung pahit. Harapannya untuk mendapatkan keringanan hukuman justru berbalik menjadi hukuman yang lebih berat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan dan memutuskan untuk menambah masa hukumannya menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan dalam sidang amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (06/11/2025).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Siregar, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan mendalam. Menurutnya, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat serius karena menyangkut masa depan dan kesejahteraan korban.

“Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan dan efek jera. Oleh karena itu, hukuman diperberat untuk menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ujar Binsar.

Dalam salinan putusan bernomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI, majelis juga memerintahkan agar barang bukti elektronik dimusnahkan.

“Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Keputusan ini sekaligus menegaskan kembali posisi hukum bahwa pelaku kejahatan terhadap anak harus mendapatkan hukuman maksimal sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, pengadilan tingkat pertama kala itu memberikan vonis lebih ringan, yakni 9 tahun penjara dan denda dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam memori bandingnya, Vadel sempat meminta bebas murni, namun majelis hakim menilai bukti dan fakta persidangan menunjukkan sebaliknya.

“Terdakwa dalam permohonannya meminta bebas murni, tetapi fakta persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Majelis Hakim justru menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum sejak awal sudah sangat tepat dan mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan,” jelas Binsar.

Kini, dengan ditolaknya upaya banding tersebut, Vadel Badjideh akan tetap mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani masa hukumannya. Seluruh masa tahanan sebelumnya akan diperhitungkan dalam total pidana yang dijatuhkan.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga peradilan semakin tegas dalam menindak pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta menjadi peringatan agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional